Admin Bukit Raya
Admin - Desa Bukit Raya Silakan chat dengan tim kami..
Halo, selamat datang di website Desa Bukit Raya-Tenggarong Seberang.

Ada yang bisa kami bantu?
...
Mulai chat...
123456
Bukitraya@gmail.com
14 May 2026
Peran PLD dalam Mekanisme Perubahan RPJMDes: Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa | Desa Bukit Raya - Tenggarong Seberang - Kab.Kutai Kartanegara
https://bukitraya-tenggarongseberang.id/data/tulisan/a07182fb71725c2868e515b49af47936.png

Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan revisi Undang-Undang Desa mengharuskan desa-desa menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mereka.

Penyesuaian ini penting agar RPJMDes tetap relevan dan efektif dalam merespons kebutuhan masyarakat selama masa jabatan yang lebih panjang. Dalam proses ini, Pendamping Lokal Desa (PLD) berperan penting mendukung tim penyusun RPJMDes dalam setiap tahapan. Artikel ini membahas langkah-langkah mekanisme perubahan RPJMDes yang mencakup proses, tahapan, dan keterlibatan PLD.

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Perubahan
Langkah pertama dalam mekanisme perubahan RPJMDes adalah pembentukan tim penyusun. Tim ini terdiri dari:

  • Kepala Desa sebagai pembina utama.
  • Sekretaris Desa sebagai ketua tim.
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai sekretaris.
  • Anggota melibatkan perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya

PLD memiliki peran krusial dalam membantu pembentukan tim ini. Dengan pengetahuan dan pengalaman mereka, PLD dapat memberikan arahan tentang bagaimana memilih anggota tim yang representatif dan kompeten guna merumuskan RPJMDes.
 


Bagikan Ke:    






Hubungi Kami:

Desa Bukit Raya

Alamat:
Jl Kauman No.0001 Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang,Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Indonesia

Email :
Bukitraya@gmail.com   Phone : 123456


CopyRight@Desa Bukit Raya - 2026